Masalah pembelian barang dari luar negri
Tanya:
saya mau nanya masalah pembelian di ebay.
rencana saya ingin membeli suatu barang di ebay.
namun satu hal yang masih saya ragukan adalah masalah pengirimannya.
bisa jelaskan bagaimana proses pengirimannya.
lalu apakah benar bila selalu terjadi masalah di bea cukai indonesia??
lalu bagaimana supaya barang yang kita beli dapat sampai di rumah tanpa masalah dan keluar biaya apapun lagi??
Jawab:
Jika anda melakukan transaksi yg sah maka tidak perlu khawatir dengan masalah pengiriman. Anda tentu tahu perusahaan expedisi sekelas FedEx, DHL, USPS yang akan melakukan pengiriman tepat pada waktunya. Tinggal Anda perlu berhati2 terhadap seller yg ada di Ebay, pastikan Anda membeli dari seller yg memiliki reputasi sangat baik dan bisa Anda percayai, ambil waktu untuk mempelajari terlebih dahulu secara khusus mengenai seller tersebut.Soal masalah bea cukai tak perlu khawatir masalah itu, mereka akan tahu mana pembeli yg benar dan tidak karena mereka punya data para pembeli dari Indonesia yg bermotif penipu (carding). Saya sendiri sering melakukan order dan tak ada satupun barang yg tidak pernah sampai, semua bisa saya terima dengan baik tanpa kena biaya tambahan kecuali via kantor Pos yg biasanya mereka akan meminta biaya 7 ribu rupiah sbg biaya pengepakan ulang
Selain biaya yang anda keluarkan untuk transaksi dengan penjual, anda juga dikenakan biaya BM (Bea Masuk), Pph 12 Impor, PPn, PPnBM…untuk mengetahui apakah barang yang anda beli dikenakan biaya tersebut, sebaiknya anda cek di buku HS (Harmonize System) yaitu buku pegangan bea cukai untuk menetapkan tarif BM, Pph Impor, dll..tiap barang mempunyai tarif yg berbeda…misal : Handphone tarif BM = 0% Ppn = 10% Pph Impor = 7.5% sedangkan untuk Handycam tarif BM = 15% Ppn = 10% Pph Impor 7.5%
Contoh transaksi:
anda membeli HP seharga $117.88, dengan kurs dollar = Rp. 9,141
maka biaya yang anda keluarkan adalah :
BM = Rp. 0
PPN = 10% X ($117.88 x Rp. 9,141) = Rp.107,754
Pph Impor = 7.5% ($117.88 x Rp.9,141) = Rp.80,815
Biaya Kemas ulang dari kantor POs Rp. 7,000
jadi total biaya yang anda keluarkan untuk membeli barang tersebut = Harga barang+BM+PPN+Pph Impor+biaya kemas ulang= Rp.1,273,110
disarankan setiap pembelian melampirkan INVOICE, sebagai dasar penetapan tarif…seandainya tidak ada invoice, petugas bea cukai membandingkan dengan harga barang di pasaran..dan ini memungkinkan harga di pasaran lebih besar/mahal dibanding dengan harga kesepakatan anda dengan penjual…dan mengakibatkan biaya BM, dll juga besar…
Jangan kaget bila barang yg anda terima (bungkus/karton/paket) seperti pernah dibuka. pada prinsipnya barang dari luar negeri harus diperiksa dan dicek kebenaran isi barang…apakah ada barang larangan atau tidak… seluruh paket pos dari luar negeri diperiksa isi barang oleh petugas POS dan disaksikan Oleh Petugas Bea Cukai…jadi walaupun dipemberitahuan anda HP cm 1 Pcs tapi kedapatan 2 PCs, maka anda dikenakan biaya sebanyak 2 Pcs…
Banyak yang bertanya soal cara menerima barang kalau kita transaksi dengan orang dari luar negeri contohnya lewat ebay.com misalnya atau craiglist atau malah kiriman langsung dari teman di sana, Kita harus melihat nominal nya. Kalau di bawah USD50.00 (berdasarkan invoice / tagihan / kwitansi) maka barang akan langsung dikirim ke alamat rumah kita. Kalau harga barang di atas USD 50.00, maka kita akan mendapat surat panggilan dari kantor pos yang mewenangi lokasi kita. Datang langsung ke kantor pos tersebut, bayar pajak bea masuk nya dan kemudian barang siap kita terima.
Terhadap barang kiriman pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (limapuluh US dollar) untuk setiap orang per alamat kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang kiriman pos yang melebihi nilai pembebasan tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas nilai kelebihannya.
Misalnya: nilai barang USD 80.00, maka Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dikenakan terhadap kelebihan nilai dari batas nilai FOB, yaitu: USD 80.00-USD 50.00 = USD 30.00
Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas pembebasan tersebut atau pengiriman yang berulang-ulang untuk satu orang dan/atau alamat yang sama dalam tempo 1(satu) hari, terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan/atau jumlahnya dikenakan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
DASAR HUKUM
1. Keputusan Menteri Keuangan No. 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, dan Kiriman Melalui Jasa Titipan
2. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos
3. Keputusan Bersama Dirjen Bea dan Cukai dengan Dirjen Postel No. KEP-80a/BC/1997 dan No. 208/DIRJEN/1997 tentang Penyelesaian Barang Impor atau Barang Ekspor yang Dikirim Melalui Pos
4. Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai denga Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) No. SE-33b/BC/1997 dan No. 133/Dirutpos/1997 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Impor atau Barang ekspor yang Dikirim Melalui Pos dengan Menggunakan Jasa Express Mail Service (EMS)
5. Surat Edaran Bersama Dirjen Bea dan Cukai denga Dirut PT. Pos Indonesia (Persero) No. SE-33a/BC/1997 dan No. 132/Dirutpos/1997 tentang Tatacara Penyelesaian Barang Kiriman Melalui Pos Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam yang Dikirim Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya
Prosedur pengeluaran barang kiriman pos:
• Kiriman pos yang diterima Kantor Tukar yang ditetapkan PT Pos Indonesia kemudian dilalubeakan di Kantor Pos Tukar tujuan.
• Atas kiriman pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi:
• Pemeriksaan dokumen; dan
• Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk penetapan bea yang hams dibayar oleh penerima kiriman pabean.
• Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dan pencacahan atas kiriman pabean yang bersangkutan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai disaksikan oleh Petugas Pos. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, kiriman pabean yang bersangkutan disegel oleh pejabat Bea dan Cukai kemudian dimasukkan kedalam kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir oleh Petugas Pos.
• Dalam hal hasil pemeriksaan/pencacahan menyatakan kiriman pabean tersebut:
• Memerlukan pemenuhan persyaratan impor tertentu, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada penerima kiriman pabean untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan melalui Kepala Kantor Tukar I Kantor Pos Lalu Bea yang bersangkutan.
• Terkena peraturan larangan impor, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP . (formulir Pemeriksaan, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos) rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang.
• Terhadap kiriman pabean yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak dikenakan bea, pada PPKP dibubuhi cap “Bebas Bea Masuk dan pajak dalam rangka Impor”
• Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan 5 (lima) lembar PPKP beserta kiriman Pabean yang Bersangkutan kepada Petugas Pos.
• Petugas Pos mengirimkan panggilan kepada penerima kiriman pabean untuk, datang ke Kantor Pos yang bersangkutan.
• Pada waktu penerima kiriman pabean datang ke loket Kantor Pos dengan membawa surat panggilan, kepada yang bersangkutan diberikan 5 (lima) lembar PPKP untuk keperluan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor.
• Jika keberatan terhadap penetapan Bea dalam PPKP, penerima kiriman pabean dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menjelaskan alasannya. Apabila ternyata terjadi perubahan pada jumlah Bea, Pejabat Bea dan Cukai membuat Nota Pembetulan PPKP dalam 6 (enam) lembar, yang 5 (lima) lembarnya diteruskan kepada Petugas Pos untuk dilekatkan pada masing-masing PPKP yang bersangkutan.
• Penerima kiriman mengisi formulir SSBC untuk pembayaran Bea Masuk dan Cukai dan/atau SSP untuk pembayaran pajak (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22) kemudian menyetorkan Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor sesuai dengan yang tertulis dalam PPKP/Nota Pembetulan PPKP ke loket Kantor Pos.
• Penerima kiriman Pabean dapat menerima kiriman pabeannya setelah seluruh bea yang terutang dilunasi.
• Barang Kiriman Pos dari Kawasan Berikat Pulau Batam Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)
• Terhadap barang kiriman melalui pos dari Kawasan Berikat Pulau Batam yang dikirimkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kawasan Berikat Pulau Batam dan penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan sebelum dikeluarkan dari Kawasan Berikat Pulau Batam.
• Kiriman pabean yang berisi barang yang pengimporannya diperlukan persyaratan tertentu berupa surat persetujuan dari instansi teknis terkait, pada saat penyerahannya kepada Pejabat Bea dan Cukai wajib dilampiri dengan surat persetujuan tersebut.
• Kiriman pabean yang berisi barang retur wajib dilampiri sengan bukti pengirimannya ke Kawasan Berikat Pulau Batam yang telah dilegalisir Kepala Kantor Pos Lalubea setempat atau Pejabat yang ditunjuk, untuk dapat dibebaskan dari bea. Dalam hal tidak dapat dibuktikan bahwa barang retur tersebut berasal dari DPIL, maka terhadap barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea.
• Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP-KB rangkap 6 (enam) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang.
• Petugas Pos memberitahukan secara llsan atau tertulis kepada pengirim untuk melunasi bea yang terutang.
BARANG KIRIMAN MELALUI JASA TITIPAN
Pemasukan barang impor berupa barang kiriman dapat dilakukan melaui Perusahaan Jasa Titipan, dengan persyaratan:
1. Barang-barang yang menurut sifat dan jumlahnya tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan;
2. Dikirimkan oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri dalam bentuk:
a. Dokumen,
b. Sekogram,
c. Paket,
d. Bungkusan kecil yang beratrnya tidak melebihi 20 kilogram netto.
Bila kedua persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka terhadap barang kiriman tersebut dengan tidak mengindahkan jumlah barangnya, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi sesuai ketentuan umum di bidang impor yang berlaku. Barang kiriman melalui jasa titipan yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50.00 (50 US dollar) untuk setiap orang setiap kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Namun atas kelebihan dari batas nilai FOB tersebut dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Prosedur pengeluaran barang kiriman melalui jasa titipan:
• Pengusaha Jasa Titipan (PJT) mengajukan PIBT (BC 2.1) dalam dua lembar dan/atau dokumen pelengkap pabean dengan dilampiri:
1. Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)
2. Invoice
3. Packing List
4. Daftar Barang per Master Air Way Bill
• Pejabat Bea dan Cukai melakukan :
1. penelitian berkas PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean,
2. dan Identitas PJT,
3. pemeriksaan fisik barang,
4. penetapan klasifikasi dan nilai pabean,
5. penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang
• PIBT dan/atau dokumen pelengkap pabean yang sudah diteilti dan ditetapkan klasifikasi, nilai pabean dan bea masuk serta pajak dalam rangka impor diserahkan kembali kepada PJT untuk pelunasan Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang
• PJT melakukan pembayaran atau mempertaruhkan jaminan terhadap Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor terutang
• PJT menyerahkan kembali PIBT dan atau dokumen pelengkap pabean beserta bukti pembayaran atau bukti penyerahan jaminan kepada pejabat Bea dan Cukai
• Pejabat Bea dan Cukai mencocokkan besarnya Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang tertera dalam bukti pembayaran atau bukti penyerahan jaminan dengan yang ditetapkan dalam PIBT
• Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan 2 (dua) lembar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dan menyerahkan lembar keduanya kepada PJT untuk pengeluaran barang.
LAIN-LAIN
Barang kiriman yang merupakan barang kiriman hadiah untuk kesejahteraan rohani, tujuan kebudayaan dan amal umum dibebaskan dari Bea Masuk, Cukai, PPh Pasal 22, sedangkan pelaksanaan pembebasan PPN dan PPnBM dapat langsung diajukan ke Ditjen Pajak karena Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, masih dalam proses dan menunggu penetapan selanjutnya.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusmohon maaf sebelumnya, kalau boleh nimbrung saya ingin bertanya jga..
BalasHapusselama ini saya juga melakukan kegiatan impor barang sepatu2 dari luar negeri. setelah banyak memenuhi kebutuhan client akan sepatu futsal, dan salah satunya menjadi langganan saya, dia pun akhrnya mempunyai keingingan untuk mengimpor popor senjata. Pertanyaan saya, apakah barang ini masuk kategori barang yang dilarang dimpor, dan bagaimana dengan senjata-senjata airsoft yang begitu mudahnya beredar di Indonesia. Bukankan barang2 tersebut berasal dari luar negeri, mohon informasinya.
terima kasih