Minggu, 20 November 2011

Tips pajak dan pindah domisili

Tips Pajak & Pindah Domisili

Jika Anda sebagai wajib pajak pindah domisili, pindah kegiatan usaha atau pekerjaan, Anda disarankan untuk melaporkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama yang berada di tempat Anda tinggal sekarang dan di KPP baru di tempat Anda pindah nanti, dengan ketentuan berikut:

•Bila Anda seorang pengusaha perorangan, maka Anda membawa surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha baru atau pekerjaan baru dari instansi yang berwenang.

•Bila Anda pegawai, maka Anda memerlukan surat keterangan tempat tinggal baru dari kelurahan atau kepala desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaan Anda.

•Bila Anda memiliki badan usaha, seperti koperasi atau yayasan, maka Anda memerlukan surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan baru dari kelurahan atau kepala desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar